Kapolsek Gondang AKP Suwancono melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti saat dikonfirmasi media, Senin (07/06/2021) sore membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar, petugas Polsek Gondang setelah menerima laporan kejadian dari Kades Bendungan selanjutnya mendatangi TKP dan rumah korban,” ujar Tri Sakti.
“Selanjutnya, korban oleh saudaranya dibawa ke Puskesmas Gondang. Dan dari hasil pemeriksaan Dokter Puskesmas yang menangani korban, juga menyatakan jika korban sudah tidak bernyawa, selain itu dokter juga menyatakan pada tubuh korban tidak ditemukan luka atau tanda – tanda kekerasan dan murni kecelakaan,” lanjut Tri Sakti.
Masih lanjut Tri Sakti, dari hasil konfirmasi dengan pihak keluarga korban, diperoleh informasi bahwa korban yang masih usia balita tersebut keluar dari rumah untuk bermain tanpa diketahui oleh orang tua korban yang sedang berada didalam rumah.
“Jarak antara rumah korban dengan sungai tersebut sekitar 5 meter saja dan dipinggir sungai tidak ada pagar pengamannya sehingga korban diduga dengan mudah terjebur kesungai,” sambungnya.
Atas kejadian ini, ibu korban dan keluarga korban membuat surat pernyataan permohonan untuk tidak dilakukan otopsi pada jasad korban karena sudah menyatakan menerima dengan adanya kejadian tersebut.
“Atas permintaan keluarganya, tidak dilakukan otopsi pada jasad korban ,” pungkas Tri Sakti.
0 Komentar