MOTOMIDEO TULUNGAGUNG NEWS. Dua orang asal Kecamatan Besuki Tulungagung ditangkap Polisi Setelah kedapatan membawa sabu.
![]() |
Gambar Ilustrasi |
Kapolsek Bandung AKP Alpo Gohan melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, tersangka Nurul ditangkap di Jalan Dusun Banjar, Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki. Sedangkan tersangka Yunas ditangkap di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru.
Kemudian, lanjut Nenny, dari tersangka Yunas, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. “BB-nya ada uang tunai Rp 6,82 juta, timbangan digital, bong, sabu-sabu, ATM, catatan pembelian sabu-sabu, dan beberapa lainnya,” ungkap Nenny.
Menurut Nenny, keduanya kini telah diamankan di kantor polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Yang pasti ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” pungkas dia.
0 Komentar